Ditetapkan Tersangka Pencurian, Warga Titipkan Dokumen ke Publik dan Pertanyakan Penyidik Polres Limboto
Publikasi tersebut diunggah pada Rabu (16/07) dan langsung menyita perhatian publik. Dalam unggahannya, ia meminta masyarakat untuk menilai perkara secara objektif berdasarkan dokumen, bukan hanya dari proses penyidikan.
"Daripada dokumen bukti lebih baik kita titip posting, supaya publik yang vonis," tulis akun tersebut.
Untuk memperkuat bantahannya, pengunggah melampirkan 5 jenis dokumen sebagai bukti pendukung:
1. Surat Pemberitahuan dari Panin Dubai Syariah Bank ke KIP PLN Tahun 2018
Dokumen bernomor 109/SAM/EXT/IV/18 tertanggal 20 April 2018 tentang pemberitahuan penyerahan bangunan gedung dan peralatan penunjang terkait eksekusi jaminan fidusia atas nama PT Maskara Brilliant Bayu Zada.
2. Surat Penegasan dari Panin Dubai Syariah Bank ke PLN Tahun 2025
Dokumen bernomor 407/EXT/VIII/SAM/2025 tertanggal 20 Agustus 2025 perihal balasan surat permintaan informasi status kepemilikan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa objek jaminan adalah Mesin Genset beserta peralatan penunjang.
3. Izin Permit Inventarisasi dari PLN
Surat izin resmi dari PLN untuk pelaksanaan inventarisasi aset di lokasi.
4. Data dan Dokumentasi Inventarisasi Barang
Pengunggah menegaskan inventarisasi dilakukan secara terperinci agar tidak mengambil barang yang diduga milik negara.
5. Foto Dokumentasi Selama 2 Minggu Bekerja
Pengunggah mengklaim seluruh proses inventarisasi disaksikan oleh personel Polsek Tibawa, TNI dari Koramil, dan aparat kelurahan setempat sebagai saksi resmi.
Dalam narasi unggahannya, pengunggah juga meluapkan kekecewaan terhadap penyidik yang menangani perkaranya.
"Kurang apa kasiang kita, ngana paksakan kita jadi tersangka pencurian... Apa ngana pikir ini hukum cuma ngana yang atur," tulisnya dengan dialek Manado-Gorontalo.
Ia juga menyebut penyidik tersebut sebelumnya pernah menyampaikan bahwa barang yang menjadi objek perkara adalah "titipan gajah-gajah" dan menegaskan dirinya memiliki hak untuk mencari kebenaran.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Gorontalo, khususnya penyidik berinisial R yang disebutkan, maupun dari pihak PT. Bank Panin Dubai Syariah Tbk dan PLN UPT Manado terkait keabsahan dan konteks surat-surat yang dipublikasikan.
Redaksi masih berupaya menghubungi Kapolres Gorontalo dan Kasat Reskrim Polres Gorontalo untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab terkait persoalan tersebut.
Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah serta cover both sides tetap dikedepankan dalam pemberitaan ini.
Tim Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Related Articles