PENANGANAN KASUS DUGAAN PENCURIAN DI PLTD ISIMU DINILAI BERLARUT, KAPOLRES GORONTALO DISOROT
Terlapor berinisial RST dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Gorontalo, Jumat 31/07/2026.
Kepada media ini, RST membenarkan akan hadir memenuhi panggilan tersebut. Ia tetap pada keterangannya bahwa barang yang dipersoalkan bukan hasil kejahatan, melainkan barang yang diperoleh melalui mekanisme lelang resmi dan dilengkapi dokumen.
"Saya memegang dokumen-dokumen hasil lelang itu," tegas RST.
Di sisi lain, proses penegakan hukum dalam kasus ini dinilai berjalan lambat. Hingga memasuki babak baru pemeriksaan, penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga memunculkan penilaian miring terhadap Polres Gorontalo yang dianggap gagal memberikan kepastian hukum.
Tak hanya itu, pihak pelapor, Sukin dan kuasa hukumnya, Habibi, hingga hari ini disebut belum mampu menunjukkan dokumen-dokumen kepemilikan atau bukti pendukung atas tuduhan yang dilayangkan terhadap RST.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kuasa Hukum pelapor, Sukin / Habibi, penyidik Tipidter, Ratno, serta meminta tanggapan resmi dari Kapolres Gorontalo terkait lambannya penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum memberikan keterangan resmi kepada publik.
Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait.
Related Articles