DUIT Rp1,5 MILIAR VS TANGKI HILANG: KUASA HUKUM RST BONGKAR BOROK ASET EKS PLTD ISIMU

Terkini 24 Jul 2026 21:41 2 min read 405 views By -

Share berita ini

DUIT Rp1,5 MILIAR VS TANGKI HILANG: KUASA HUKUM RST BONGKAR BOROK ASET EKS PLTD ISIMU
GORONTALO - Asap kasus dugaan pencurian aset eks PLTD Isimu belum padam. Di meja penyidik Polres Gorontalo, Jumat (24/7/2026), Kuasa Hukum RST meledakkan fakta baru yang selama ini ditutupi.

Ia bukan hanya datang sebagai pengacara, tapi juga sebagai saksi pelapor yang membongkar dua bom waktu: transaksi Rp1,5 miliar dan hilangnya aset yang dijual diam-diam.

 

"Barang tersebut dibeli dari Sadjidin seharga Rp1 miliar 500 juta oleh RST pada tanggal 28 Juni 2018. Transaksinya sah, setelah lelang eksekusi Bank Panin di KPKNL pada 23 April 2018," tegas Kuasa Hukum RST di hadapan penyidik dengan nada tinggi.

 

Artinya, menurut versi RST, barang yang dituduhkan dicuri itu justru adalah barang yang ia beli resmi dari pemenang lelang negara.

 

BABAK BARU: HABIBI JUAL ASET DESEMBER 2024, UANGNYA KEMANA?

 

Drama tidak berhenti di situ. Kuasa Hukum RST mengungkap, pada Desember 2024, terlapor Habibi justru mengambil barang yang sudah dibeli RST tersebut dan menjualnya ke pihak lain.

 

Pertanyaan besarnya kini: kemana larinya uang hasil penjualan itu?

 

"Terlapor Habibi telah mengambil barang tersebut pada bulan Desember 2024 dan dijual. Apakah uang tersebut masuk ke rekening pribadi atau perusahaan? Ini harus dijelaskan ke publik dan penyidik," cecarnya.

 

Jika terbukti masuk ke rekening pribadi, sementara barang diklaim milik Koperasi Induk Pegawai (KIP) PLN, maka kasus ini berpotensi berbalik arah. Dari dugaan pencurian, menjadi dugaan penggelapan aset koperasi.

 

KURSI KETUA KOPERASI GOYAH: SEKRETARIS JADI KETUA TANPA RAT?

 

Serangan kedua diarahkan ke jantung legalitas pelapor. Kuasa Hukum RST mempertanyakan sah tidaknya Sukin yang kini mengklaim sebagai Ketua KIP PLN.

 

Faktanya, Sukin dulunya hanya Sekretaris. Ketua yang sah telah almarhum.

 

"Legalitas pengangkatan Sukin jadi Ketua Koperasi, apa melalui RAT? Sampai hari ini tidak pernah ada bukti RAT yang diperlihatkan," ungkapnya.

 

Tanpa RAT, sesuai UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Sukin dianggap tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan polisi atas nama koperasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Habibi dan Sukin belum memberikan klarifikasi terbuka soal bukti RAT dan bukti aliran dana.

 

Gorontalo Terkini

Recent Articles

Popular Articles